Kasus copet tewas kecelakaan memicu polemik karena kesalahan polisi dalam memahami kasus,
Ada satu pertanyaan sederhana yang diam-diam mengganggu banyak orang setelah membaca pemberitaan ini: di mana seharusnya rasa keadilan berdiri? Pertanyaan itu mencuat bukan karena publik anti-hukum, melainkan karena hukum—dalam kasus ini—tampak berjalan menjauh dari naluri moral paling dasar.
Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang mengejar penjambret tas istrinya lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku tewas akibat kecelakaan, adalah contoh nyata bagaimana logika hukum bisa terasa sah secara prosedural, namun ganjil secara etis. Lebih mengusik lagi ketika publik membaca kabar bahwa keluarga Hogi justru meminta maaf kepada keluarga penjambret dalam proses mediasi restorative justice.
Di titik ini, publik bukan lagi bertanya soal pasal, melainkan soal arah.
Dari Naluri Membela Menjadi Beban Hukum
Mari kita mulai dari awal, sebelum pasal dan istilah hukum masuk.
Seorang istri dijambret. Dalam hitungan detik, peristiwa itu bukan sekadar kehilangan barang, tetapi juga rasa aman. Reaksi spontan seorang suami yang mengejar pelaku bukanlah anomali sosial. Itu naluri. Naluri yang selama ini—secara diam-diam—kita anggap wajar, bahkan terhormat.
Hogi tidak membawa senjata. Tidak ada niat awal untuk melukai. Ia mengejar dengan mobil, pelaku melarikan diri dengan motor, lalu kecelakaan terjadi. Dua pelaku tewas menabrak tembok setelah kendaraan mereka oleng. Fakta-fakta ini penting karena dari sinilah rasa keadilan publik bertumpu.
Namun hukum membaca peristiwa ini dengan kacamata berbeda: ada tindakan mengejar, ada pemepetan, ada akibat fatal. Unsur terpenuhi. Tersangka ditetapkan.
Secara prosedural, ini bisa dipertanggungjawabkan.
Secara manusiawi, publik mulai mengernyitkan dahi.
Restorative Justice yang Kehilangan Orientasi
Restorative justice lahir dari niat baik: memulihkan, bukan membalas; menyembuhkan, bukan menghukum semata. Dalam banyak kasus, pendekatan ini berhasil meredakan konflik dan memulihkan hubungan sosial. Namun restorative justice punya satu syarat moral yang tidak tertulis: ia harus berpihak pada korban kejahatan, bukan sekadar korban akibat.
Di sinilah masalahnya.
Ketika keluarga Hogi—yang istrinya menjadi korban penjambretan—datang untuk meminta maaf kepada keluarga pelaku, publik melihat sesuatu yang janggal. Bukan karena empati itu salah, tetapi karena arah empati terasa terbalik.
Yang meminta maaf seharusnya adalah pelaku kejahatan kepada korban, atau setidaknya negara kepada korban atas tragedi yang tak terhindarkan. Dalam kasus ini, yang terjadi justru sebaliknya: korban kejahatan memikul beban moral tambahan, seolah-olah ia harus menebus akibat dari tindakan kriminal orang lain.
Restorative justice yang kehilangan orientasi seperti ini berisiko berubah menjadi sekadar formalitas damai yang miskin makna keadilan.
Kepastian Hukum vs Keadilan Sosial
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses sudah sesuai prosedur. Saksi diperiksa, ahli dimintai pendapat, gelar perkara dilakukan. Semua tampak rapi. Tetapi hukum bukan hanya soal rapi atau tidak, melainkan juga soal diterima atau tidak oleh akal sehat publik.
Di sinilah jurang itu muncul:
- Kepastian hukum berjalan.
- Keadilan sosial tertinggal di belakang.
Jika setiap upaya mempertahankan diri atau melindungi keluarga berpotensi berujung status tersangka, maka pesan sosial yang diterima masyarakat menjadi sangat problematis. Bukan tidak mungkin, pesan yang tertangkap justru ini: lebih aman diam daripada peduli.
Padahal masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat yang pasif, melainkan masyarakat yang masih berani bereaksi terhadap kejahatan—tentu dalam batas kewajaran.
Ketakutan Baru di Ruang Publik
Kasus ini menciptakan ketakutan baru yang sunyi. Bukan takut pada kejahatan, melainkan takut pada konsekuensi saat melawan kejahatan. Ketakutan ini tidak diucapkan, tetapi terasa. Ia hadir dalam pertanyaan-pertanyaan kecil:
“Kalau saya mengejar jambret dan dia celaka, apakah saya juga akan dipenjara?”
“Kalau saya menolong korban, apakah saya berisiko disalahkan?”
Ketika pertanyaan-pertanyaan semacam ini muncul, itu tanda bahwa hukum sedang kehilangan fungsi edukatifnya. Hukum seharusnya memberi panduan moral, bukan sekadar efek jera administratif.
Negara, Moral, dan Akal Sehat
Tidak ada yang menuntut hukum mengabaikan nyawa manusia. Kematian dua penjambret tetap tragedi, dan empati kepada keluarga mereka adalah hal yang wajar. Namun empati tidak harus berarti mengaburkan konteks kejahatan.
Negara perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada pendekatan yang terlalu mekanis. Karena hukum yang terlalu dingin akan terasa asing di tengah masyarakat yang masih hidup dengan nilai-nilai moral tradisional: melindungi keluarga, melawan kejahatan, dan berdiri di sisi yang benar.
Jika hukum terus berjalan menjauh dari nilai-nilai ini, maka yang terancam bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik.
Penutup: Berhenti Sejenak dan Bertanya
Kasus Hogi Minaya seharusnya menjadi momen refleksi, bukan sekadar preseden hukum. Refleksi tentang bagaimana negara menempatkan korban, pelaku, dan konteks. Refleksi tentang apakah kita sedang membangun hukum yang berwibawa, atau hukum yang sekadar patuh pada pasal namun rapuh di mata nurani.
Mungkin sudah saatnya kita berhenti sejenak dan bertanya:
apakah keadilan hanya soal siapa yang melanggar pasal,
atau juga soal siapa yang lebih dulu dilanggar hak dan rasa amannya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya nasib satu orang bernama Hogi, tetapi arah rasa keadilan kita sebagai masyarakat.
Ketika korban penjambretan justru meminta maaf, publik bertanya: ke mana arah keadilan dan akal sehat hukum kita?










