Reformasi Polri berulang kali mandek. Dari warisan militeristik hingga tarik-ulur politik, mengapa perubahan selalu berhenti di tengah jalan?
Reformasi 1998 menandai titik balik besar dalam tata kelola keamanan Indonesia. Salah satu keputusan paling penting adalah memisahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya jelas: mengakhiri dwifungsi militer dan membangun institusi kepolisian yang sipil, profesional, dan akuntabel. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, pertanyaan yang sama terus berulang: mengapa reformasi Polri terasa seperti proyek yang tak pernah benar-benar selesai?
Jawabannya tidak sesederhana menunjuk satu sebab tunggal. Kegagalan reformasi Polri adalah hasil dari pertemuan banyak faktor—sejarah, politik, ekonomi, dan desain kelembagaan—yang saling mengunci. Bahkan, dalam beberapa hal, reformasi justru melahirkan bentuk dominasi baru: ketika ruang yang dulu diisi militer perlahan diambil alih oleh kepolisian, tanpa diimbangi sistem kontrol yang memadai.
Dari Militeristik ke Sipil—atau Sekadar Berganti Wajah?
Secara formal, Polri telah menjadi institusi sipil sejak dipisahkan dari TNI. Namun, perubahan formal tidak otomatis mengubah kultur. Banyak pola lama—hierarki kaku, solidaritas korps yang kuat, serta kecenderungan defensif terhadap kritik—tetap bertahan. Dalam praktiknya, ini menciptakan paradoks: sebuah institusi yang disebut sipil, tetapi masih bekerja dengan mentalitas semi-militer.
Masalahnya bukan sekadar soal budaya organisasi. Kultur ini berdampak langsung pada cara kekuasaan dijalankan. Kritik dari luar sering dianggap ancaman, bukan masukan. Transparansi dilihat sebagai risiko, bukan kebutuhan. Akibatnya, reformasi yang seharusnya membuka institusi justru sering tersendat oleh dorongan untuk mempertahankan kontrol internal.
Perluasan Peran, Minim Pengawasan
Pasca-reformasi, Polri tidak hanya mengambil alih fungsi keamanan dalam negeri, tetapi juga memperluas perannya dalam berbagai aspek kehidupan publik. Dari penegakan hukum, pengamanan politik, hingga fungsi intelijen, jangkauan Polri semakin luas. Dalam banyak kasus, polisi menjadi aktor utama dalam menjaga stabilitas nasional.
Namun, ekspansi ini tidak diiringi dengan penguatan pengawasan eksternal. Lembaga seperti Kompolnas memiliki peran, tetapi kewenangannya terbatas. DPR memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi sering terjebak dalam dinamika politik praktis. Sementara itu, mekanisme internal seperti Divisi Propam menghadapi dilema klasik: bagaimana mengawasi secara objektif jika yang diawasi adalah rekan sendiri?
Ketika kekuasaan membesar tanpa kontrol yang seimbang, masalah bukan lagi kemungkinan—melainkan kepastian yang tinggal menunggu waktu.
Ekonomi di Balik Seragam
Salah satu hambatan terbesar reformasi adalah persoalan yang jarang dibahas secara terbuka: ekonomi internal institusi. Dalam banyak laporan dan kajian, disebutkan adanya praktik pembiayaan non-formal yang mengakar dari tingkat bawah hingga atas. Ini menciptakan sistem insentif yang menyimpang.
Dalam sistem seperti ini, aturan formal sering kalah oleh kebutuhan praktis. Seorang anggota di lapangan tidak hanya bekerja untuk menjalankan hukum, tetapi juga untuk memenuhi target ekonomi yang tidak tertulis. Di tingkat atas, keputusan-keputusan strategis pun tidak steril dari pertimbangan yang sama.
Selama sumber pembiayaan tidak transparan dan akuntabel, reformasi prosedural akan selalu terbentur realitas. Anda bisa mengganti aturan, tetapi jika insentifnya tetap sama, perilaku tidak akan berubah.
Ambivalensi Politik: Ingin Reformasi, Tapi Butuh Kontrol
Pemerintah, siapa pun yang berkuasa, selalu berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada tuntutan publik untuk mereformasi Polri agar lebih profesional dan bersih. Di sisi lain, ada kebutuhan praktis untuk memiliki aparat yang kuat dan responsif terhadap kepentingan stabilitas politik.
Di sinilah reformasi sering kehilangan arah. Perubahan dilakukan, tetapi dalam batas yang tidak mengganggu fungsi kontrol tersebut. Hasilnya adalah reformasi setengah hati: cukup untuk menunjukkan kemajuan, tetapi tidak cukup untuk mengubah struktur kekuasaan secara mendasar.
Dalam konteks ini, kegagalan reformasi bukanlah kecelakaan. Ia adalah konsekuensi dari pilihan politik.
Rotasi Bukan Transformasi
Setiap kali muncul krisis atau kasus besar, respons yang paling sering terlihat adalah mutasi dan rotasi jabatan. Pejabat diganti, posisi dirombak, dan publik diberi kesan bahwa perubahan sedang terjadi. Namun, sering kali ini hanya perubahan kosmetik.
Masalahnya bukan pada individu semata, melainkan pada sistem yang membentuk perilaku mereka. Mengganti orang tanpa mengubah sistem ibarat mengganti pemain tanpa mengubah aturan permainan. Hasilnya bisa berbeda sesaat, tetapi pola lama akan kembali.
Reformasi oleh Internal: Masalah atau Kebutuhan?
Ada anggapan bahwa reformasi Polri gagal karena terlalu melibatkan pihak internal. Ada benarnya, tetapi tidak sepenuhnya tepat. Tanpa keterlibatan internal, reformasi akan kesulitan dijalankan. Tidak ada perubahan yang bisa dipaksakan sepenuhnya dari luar tanpa dukungan orang dalam.
Namun, masalah muncul ketika pihak internal yang terlibat justru memiliki kepentingan mempertahankan status quo. Dalam kondisi seperti ini, reformasi berubah menjadi proses yang dikendalikan oleh mereka yang seharusnya diubah. Hasilnya bisa ditebak: perubahan yang aman, tidak menyentuh akar masalah.
Solusinya bukan menyingkirkan internal, tetapi menyeimbangkannya dengan kekuatan eksternal yang benar-benar independen dan memiliki kewenangan nyata.
Komisi Reformasi Polri: Harapan atau Pengulangan?
Pembentukan Komisi Reformasi Polri oleh pemerintahan Prabowo membuka babak baru. Namun, pertanyaan yang muncul bukan lagi “apa yang akan dilakukan”, melainkan “apa yang akan berbeda”.
Jika komisi ini hanya menjadi forum diskusi tanpa kekuatan eksekusi, maka nasibnya akan sama dengan banyak inisiatif sebelumnya: menghasilkan laporan yang rapi, tetapi minim dampak. Jika komposisinya didominasi oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan institusi, independensinya akan dipertanyakan. Dan jika rekomendasinya tidak diikuti dengan mekanisme implementasi yang jelas, maka ia akan berhenti di atas kertas.
Namun, peluang tetap ada. Komisi ini bisa menjadi titik balik jika memenuhi beberapa syarat mendasar: komposisi yang berimbang antara internal dan eksternal independen, mandat hukum yang kuat, transparansi kepada publik, serta indikator kinerja yang terukur. Tanpa itu, “reformasi” hanya akan menjadi kata yang terus diulang tanpa makna baru.
Membalik Rumus Lama
Selama ini, pendekatan reformasi cenderung bertumpu pada asumsi bahwa institusi bisa memperbaiki dirinya sendiri. Pengalaman menunjukkan bahwa asumsi ini terlalu optimistis. Institusi, seperti halnya manusia, cenderung mempertahankan kenyamanan yang sudah ada.
Karena itu, mungkin sudah waktunya membalik pendekatan. Reformasi tidak lagi dimulai dari dalam, tetapi dipaksa dari luar melalui sistem yang kuat: transparansi anggaran yang wajib dan terbuka, digitalisasi proses untuk mengurangi diskresi, pengawasan independen dengan kewenangan nyata, serta sanksi yang tidak bisa dinegosiasikan.
Ini bukan pendekatan yang populer, tetapi sejarah menunjukkan bahwa perubahan besar jarang lahir dari kenyamanan.
Penutup: Reformasi atau Ilusi?
Reformasi Polri tidak kekurangan ide. Berbagai konsep, rekomendasi, dan kajian telah dihasilkan selama lebih dari dua dekade. Yang kurang adalah keberanian untuk menanggung konsekuensi dari perubahan itu sendiri.
Selama reformasi masih dinegosiasikan dengan kepentingan jangka pendek, hasilnya akan selalu setengah jalan. Dan selama sistem tidak memaksa perubahan, institusi akan selalu menemukan cara untuk menyesuaikan diri tanpa benar-benar berubah.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah reformasi Polri mungkin dilakukan. Pertanyaannya adalah: apakah kita benar-benar siap dengan konsekuensinya?
Jika jawabannya masih ragu, maka komisi apa pun—sekuat apa pun mandatnya—berisiko hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang reformasi yang tak pernah benar-benar selesai.










