Beranda / Hukum / Menikah Bukan Sekadar Sah, Putusan MK Layak Dipertahankan!

Menikah Bukan Sekadar Sah, Putusan MK Layak Dipertahankan!

mennikah

Menikah beda agama masih terkendala undang-undang. MK punya alasan yang kuat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali tidak menerima gugatan legalisasi nikah beda agama sejatinya bukan kabar baru. Ini adalah pengulangan dari sebuah sikap konstitusional yang konsisten sejak 2014, ditegaskan lagi pada 2023, dan kini pada 2026. Namun, justru di titik inilah perdebatan publik kembali menghangat: apakah negara perlu mengakomodasi semua realitas sosial menjadi norma hukum, ataukah hukum justru berfungsi menjaga nilai yang lebih mendasar dari sekadar statistik dan tren?

Sebagai warga negara yang hidup di tengah masyarakat majemuk, saya memahami bahwa perkawinan beda agama adalah fakta sosial. Ia ada, nyata, dan dialami oleh sebagian warga. Namun, memahami keberadaan sebuah realitas tidak otomatis berarti melegalkannya dalam hukum negara. Tidak semua yang “ada” harus dijadikan “boleh”. Di sinilah kebijaksanaan hukum diuji, bukan oleh tekanan zaman, tetapi oleh keteguhan nilai.

Konsistensi MK dan Makna Konstitusionalnya

Dalam perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025, para pemohon meminta perubahan terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini secara sederhana menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sebuah rumusan singkat, tetapi sarat makna.

MK menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima, antara lain karena petitum yang tidak jelas dan pencampuradukan antara isu sahnya perkawinan dan pencatatannya. Di balik alasan teknis itu, terdapat pesan yang lebih substantif: Mahkamah tidak melihat urgensi untuk menggeser pendirian konstitusionalnya.

Konsistensi ini sering dikritik sebagai sikap “tidak progresif”. Namun pertanyaannya: progresif menurut siapa, dan untuk kepentingan apa? Dalam konteks hukum keluarga, progresivitas yang mencabut perkawinan dari akar nilai agama justru berisiko melahirkan kekosongan makna.

Pernikahan: Bukan Sekadar Kontrak Sipil

Di sinilah posisi saya menjadi jelas. Pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, bukan pula kontrak sipil dua individu dewasa yang saling sepakat. Pernikahan adalah bagian dari pembinaan umat beragama. Ia adalah institusi moral, spiritual, dan sosial yang diwariskan lintas generasi.

Dalam hampir semua agama besar di Indonesia, perkawinan tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan konsep keluarga, pendidikan anak, tanggung jawab moral, dan kesinambungan nilai. Menjadikannya netral-agama atas nama hukum justru mereduksi makna perkawinan itu sendiri. Ia berubah dari ibadah dan tanggung jawab menjadi sekadar legalisasi hubungan.

Jika negara memisahkan sepenuhnya perkawinan dari agama, maka pertanyaan berikutnya tak terhindarkan: atas dasar nilai apa negara mendefinisikan keluarga? Atas dasar apa negara menilai sah atau tidaknya ikatan paling intim dalam kehidupan manusia?

Realitas Sosial Tidak Selalu Menjadi Norma Hukum

Para pemohon mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) tentang meningkatnya jumlah perkawinan beda agama. Data tersebut sah sebagai potret sosial. Namun hukum tidak bekerja semata-mata berdasarkan kuantitas.

Jika hukum selalu tunduk pada tren, maka ia akan kehilangan fungsi penjaga nilai. Hari ini yang meningkat adalah perkawinan beda agama; esok bisa jadi bentuk-bentuk relasi lain yang juga menuntut pengakuan. Tanpa fondasi nilai yang kokoh, hukum akan terus berlari mengejar zaman, tanpa pernah sempat bertanya ke mana arah peradaban dibawa.

Negara, dalam hal ini, justru perlu bersikap dewasa: mengakui keberagaman warganya, tetapi tetap menjaga prinsip dasar yang menjadi kesepakatan bersama sejak awal republik ini berdiri.

Pancasila dan Perkawinan sebagai Ikatan Nilai

Indonesia bukan negara sekuler dalam pengertian Barat yang memisahkan total agama dari ruang publik. Sila pertama Pancasila dengan tegas menyebut Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bukan hiasan ideologis, melainkan fondasi etis.

Undang-Undang Perkawinan lahir dari kesadaran kolektif bahwa agama memiliki peran sentral dalam membentuk keluarga. Oleh karena itu, menyerahkan sah atau tidaknya perkawinan kepada hukum agama bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan penghormatan terhadap keyakinan yang hidup dalam masyarakat.

Maka ketika MK menolak gugatan demi gugatan, Mahkamah sejatinya sedang menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. Sebuah keseimbangan yang sering kali tidak populer, tetapi justru diperlukan.

Soal Kepastian Hukum dan Jalan yang Sudah Ada

Salah satu argumen pemohon adalah soal ketidakpastian hukum, terutama setelah terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 yang menutup ruang pencatatan perkawinan beda agama melalui penetapan pengadilan. Argumen ini terdengar rasional, tetapi perlu ditempatkan secara proporsional.

Ketidakpastian hukum tidak selalu berarti hukumnya yang salah. Bisa jadi ekspektasi kita terhadap hukum yang keliru. Hukum tidak selalu hadir untuk memfasilitasi semua keinginan, melainkan untuk menjaga keteraturan dan nilai bersama.

Bagi pasangan beda agama, pilihan-pilihan sosial dan personal tetap ada, meskipun tidak semuanya memperoleh pengakuan negara dalam bentuk perkawinan. Negara tidak melarang perbedaan keyakinan, tetapi juga tidak wajib menginstitusikannya dalam hukum perkawinan.

Negara Bukan Wasit Netral Nilai

Ada anggapan bahwa negara seharusnya netral dan hanya mengurus administrasi. Ini pandangan yang tampak modern, tetapi sesungguhnya naif. Tidak ada negara yang benar-benar netral nilai. Setiap hukum selalu membawa asumsi moral tertentu.

Dengan mempertahankan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, negara Indonesia menyatakan sikap: bahwa keluarga dibangun di atas kesatuan nilai, dan agama adalah sumber nilai tersebut. Sikap ini mungkin tidak menyenangkan semua pihak, tetapi justru di situlah fungsi negara sebagai penjaga konsensus.

Penutup: Menjaga Makna di Tengah Perubahan

Putusan MK yang kembali menolak legalisasi nikah beda agama patut dibaca bukan sebagai penolakan terhadap keberagaman, melainkan sebagai upaya menjaga makna perkawinan agar tidak tereduksi menjadi sekadar prosedur hukum.

Di tengah perubahan sosial yang cepat, ada nilai-nilai yang memang tidak perlu selalu diubah. Pernikahan adalah salah satunya. Ia bukan sekadar tentang dua orang yang saling mencintai, tetapi tentang sebuah ikatan nilai yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan keyakinan.

Maka, mendukung putusan MK bukan berarti menutup mata terhadap realitas sosial, melainkan memilih untuk tetap berdiri pada fondasi yang telah lama menopang kehidupan bersama. Dalam urusan sedalam ini, mungkin yang kita perlukan bukan hukum yang selalu mengikuti zaman, tetapi kebijaksanaan untuk bertanya: nilai apa yang ingin kita wariskan.

Tag:

Tinggalkan Balasan