Beranda / Hukum / Polemik Kewarganegaraan Indonesia untuk WNI yang Jadi Tentara Asing

Polemik Kewarganegaraan Indonesia untuk WNI yang Jadi Tentara Asing

tentara Amrik

Menjadi tentara asing tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan WNI

Isu kewarganegaraan selalu sensitif, apalagi ketika ia bersinggungan dengan identitas, loyalitas, dan negara. Belakangan, publik dikejutkan oleh kabar sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui memasuki dinas militer negara lain. Nama Kezia Syifa, seorang WNI yang bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta beberapa nama lain yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia, segera memantik perdebatan luas di ruang publik.

Apakah mereka otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Ataukah status WNI tetap melekat selama belum ada keputusan resmi negara? Di sinilah polemik bermula—dan di sinilah pentingnya kita menempatkan persoalan ini secara jernih, tenang, dan berbasis hukum, bukan emosi.

Pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap gegabah. Ia menyampaikan akan mengoordinasikan kementerian terkait serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow untuk memastikan kebenaran kabar tersebut sekaligus menelusuri status kewarganegaraan para pihak yang disebut.

Pernyataan ini penting, karena di tengah derasnya arus informasi media sosial, publik sering kali menarik kesimpulan sebelum negara sempat bekerja. Padahal, dalam urusan kewarganegaraan, asumsi adalah kemewahan yang tidak boleh dimiliki oleh negara hukum.

Antara Norma Undang-Undang dan Keputusan Administratif

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang secara eksplisit menyebutkan dalam Pasal 23 bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, sebagaimana ditegaskan Yusril, norma hukum tidak bekerja secara otomatis seperti saklar lampu.

Hukum, dalam pengertian yang paling mendasar, adalah seperangkat norma yang harus diterjemahkan ke dalam keputusan konkret. Seorang pencuri tidak serta-merta dipenjara hanya karena KUHP mengatur ancaman pidana pencurian. Ia harus melalui proses hukum, pemeriksaan, dan putusan pengadilan. Prinsip yang sama berlaku dalam soal kewarganegaraan.

Kehilangan status WNI harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Keputusan tersebut bahkan baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Artinya, selama belum ada keputusan administratif itu, seseorang—termasuk Kezia Syifa—secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Ini bukan celah hukum, melainkan justru wajah dari prinsip kehati-hatian negara dalam menyentuh hak paling mendasar warganya.

Negara Hukum Tidak Bekerja dengan Dugaan

Di sinilah sering terjadi salah kaprah di tengah masyarakat. Ada anggapan bahwa begitu seseorang memakai seragam militer asing, kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur. Anggapan ini mungkin terasa logis secara emosional, tetapi hukum tidak bekerja dengan perasaan.

Negara hukum bekerja dengan prosedur. Ada verifikasi, ada penelitian, ada pembuktian. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan baru berjalan setelah ada permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

Jika terbukti seorang WNI benar-benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, yang kemudian diumumkan dalam Berita Negara. Sejak saat itulah akibat hukum berlaku. Tidak lebih cepat, tidak kurang satu langkah pun.

Dalam konteks ini, sikap pemerintah yang “tidak berspekulasi, tetapi juga tidak pasif” patut diapresiasi. Negara tidak boleh tergesa-gesa menghukum, namun juga tidak boleh menutup mata.

Loyalitas, Identitas, dan Zaman yang Berubah

Di balik aspek hukum, polemik ini sesungguhnya menyentuh lapisan yang lebih dalam: soal loyalitas dan identitas di era global. Dunia hari ini berbeda dengan dunia ketika konsep kewarganegaraan modern pertama kali dirumuskan. Mobilitas manusia tinggi, peluang lintas negara terbuka, dan pilihan hidup semakin kompleks.

Namun, justru karena dunia berubah cepat, negara perlu berdiri di atas prinsip yang kokoh. Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, tetapi ikatan timbal balik antara negara dan warganya. Negara memberi perlindungan, warga memberi kesetiaan.

Ketika seorang WNI memilih mengangkat senjata di bawah bendera negara lain, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal pasal undang-undang, tetapi juga soal makna menjadi Indonesia itu sendiri. Pertanyaan ini tidak perlu dijawab dengan kemarahan, melainkan dengan kebijaksanaan.

Menempatkan Semuanya dalam Kerangka Hukum

Pernyataan Yusril bahwa “semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik” terasa sangat relevan di tengah budaya viral hari ini. Negara tidak boleh kalah oleh linimasa. Prosedur hukum mungkin tampak lambat, tetapi justru di situlah martabat negara hukum dijaga.

Polemik kewarganegaraan WNI yang menjadi tentara asing seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bukan untuk saling menghakimi, tetapi untuk memahami bahwa hukum ada untuk memastikan keadilan, bukan untuk memuaskan emosi sesaat.

Pada akhirnya, ketegasan negara tidak diukur dari seberapa cepat ia mencabut status kewarganegaraan, melainkan dari seberapa cermat ia memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan kebenaran, prosedur, dan keadilan. Di situlah Indonesia berdiri bukan hanya sebagai negara, tetapi sebagai rumah hukum bagi warganya.

Tag:

Tinggalkan Balasan