Beranda / Politik / Polemik Tanda Tangan Jokowi pada Revisi UU KPK, Kewajiban Konstitusional, dan Ingatan Politik Kita

Polemik Tanda Tangan Jokowi pada Revisi UU KPK, Kewajiban Konstitusional, dan Ingatan Politik Kita

jokowi

Jokowi blunder tentang revisi UU KPK tahun 2019

Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, bahwa sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tidak menandatangani revisi Undang-Undang KPK bukan berarti menolak revisi tersebut, kembali membuka lembar lama yang belum sepenuhnya selesai dalam ingatan publik. Di situ kita melihat sesuatu yang lebih dari sekadar soal paraf di atas kertas. Kita sedang berhadapan dengan tafsir tentang kewajiban, prosedur konstitusional, dan tanggung jawab moral dalam politik.

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sejak awal memang tidak pernah sunyi dari perdebatan. Bagi sebagian kalangan, perubahan itu dianggap sebagai penyesuaian kelembagaan. Bagi sebagian lain, ia dinilai sebagai titik balik yang melemahkan independensi KPK. Namun kini, sorotan publik kembali tertuju pada satu pernyataan: bahwa presiden saat itu tidak menandatangani undang-undang tersebut.

Secara hukum tata negara, undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah akan tetap berlaku meskipun tidak ditandatangani presiden dalam waktu 30 hari. Mekanisme ini bukan celah, melainkan desain konstitusional untuk memastikan bahwa proses legislasi tidak terhenti oleh satu tindakan administratif. Dalam konteks inilah Hinca menyebut bahwa tanda tangan atau tidak, undang-undang tetap berjalan. Artinya, kewajiban presiden untuk menandatangani adalah bagian dari prosedur, bukan penentu hidup-matinya regulasi.

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak. Apakah tidak menandatangani berarti menolak? Ataukah itu hanya sikap simbolik tanpa konsekuensi hukum? Politik sering kali berada di wilayah simbol, tetapi konstitusi bergerak di wilayah norma. Ketika revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna, pemerintah—yang diwakili menteri-menteri sebagai representasi presiden—tidak menyampaikan penolakan. Bahkan, menurut Hinca, perwakilan pemerintah menyampaikan persetujuan.

Jika demikian, maka secara prosedural, pemerintah telah menjadi bagian dari persetujuan itu. Presiden menunjuk menteri untuk mewakili dalam pembahasan undang-undang. Tidak ada undang-undang yang dibahas DPR sendirian. Selalu ada unsur pemerintah di dalamnya. Artinya, proses itu kolektif. Ia bukan hanya keputusan legislatif, tetapi juga keputusan eksekutif.

Pernyataan Jokowi pada Februari 2026 yang menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali menunjukkan bahwa dinamika politik tidak pernah berhenti. Ia mengakui revisi 2019 adalah inisiatif DPR, dan ia menegaskan tidak menandatangani UU tersebut. Namun pernyataan itu hadir setelah undang-undang tersebut berjalan bertahun-tahun.

Di sinilah persoalan persepsi publik menjadi penting. Banyak masyarakat yang selama ini menganggap bahwa tanda tangan presiden adalah simbol persetujuan final. Ketika presiden menyatakan tidak menandatangani, sebagian orang mungkin menangkap pesan bahwa ia tidak sepenuhnya sepakat. Tetapi dalam praktik ketatanegaraan, persetujuan sudah diberikan pada tahap pembahasan dan pengesahan bersama.

Kita perlu melihat ini dengan kepala dingin. Demokrasi bekerja melalui mekanisme, bukan perasaan. Jika pemerintah sungguh menolak revisi itu, maka forum penolakannya adalah rapat tingkat pertama atau minimal dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. Tidak ada catatan resmi bahwa pemerintah menyatakan keberatan pada tahap itu. Maka sulit mengatakan bahwa revisi tersebut berjalan tanpa restu eksekutif.

Namun, di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan bahwa revisi UU KPK telah menjadi salah satu titik paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap KPK sempat terguncang. Banyak aktivis dan akademisi menilai independensi lembaga tersebut tergerus. Dalam konteks itu, setiap pernyataan yang menyangkut proses lahirnya revisi tentu sensitif.

Maka pertanyaan yang lebih dewasa bukanlah siapa yang paling bersalah, melainkan bagaimana kita belajar dari proses itu. Politik bukan ruang steril. Ia selalu diwarnai kompromi, kepentingan, dan kalkulasi. Tetapi negara hukum menuntut kejelasan prosedur dan konsistensi tanggung jawab.

Ketika Hinca menyebut bahwa tidak menandatangani berarti mengingkari kewajiban administratif, ia sedang menegaskan dimensi formal konstitusi. Bahwa presiden memiliki kewajiban menandatangani undang-undang yang telah disetujui bersama. Tidak melakukannya bukan berarti menolak substansi, karena substansi sudah disepakati sebelumnya.

Pernyataan ini memang tegas. Namun ia sekaligus mengingatkan kita bahwa dalam sistem presidensial, presiden tidak bisa melepaskan diri dari keputusan yang diambil oleh perwakilannya dalam forum resmi. Menteri bukan aktor independen. Mereka bertindak atas nama presiden.

Di tengah polemik ini, ada pelajaran penting tentang konsistensi politik. Publik hari ini semakin kritis. Arsip digital menyimpan setiap pernyataan. Sikap yang berubah-ubah mudah sekali dibandingkan. Oleh karena itu, setiap tokoh publik perlu menyadari bahwa sejarah tidak hanya mencatat keputusan, tetapi juga narasi di sekitarnya.

Kita juga perlu mengakui bahwa revisi UU KPK bukanlah bab terakhir. Jokowi sendiri menyatakan setuju jika undang-undang itu direvisi kembali untuk menguatkan KPK. Artinya, ruang perbaikan tetap terbuka. Demokrasi memang memberi ruang koreksi. Undang-undang bukan kitab suci yang tak boleh disentuh. Ia produk manusia, dan karena itu bisa diperbaiki.

Namun perbaikan membutuhkan kejujuran. Jika ada yang perlu diperbaiki, katakan secara terbuka. Jika ada kekeliruan dalam proses, akui dengan elegan. Politik yang matang bukan politik yang selalu benar, tetapi politik yang berani bertanggung jawab.

Perdebatan ini juga mengajarkan bahwa kita tidak boleh menyederhanakan persoalan menjadi hitam-putih. Tidak menandatangani bukan otomatis berarti menolak. Tetapi juga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas proses yang telah dilalui. Di situlah pentingnya literasi konstitusi bagi masyarakat.

Sebagai bangsa, kita sering terjebak pada simbol. Kita mengira satu gestur bisa mengubah seluruh makna. Padahal sistem hukum memiliki logika sendiri. Undang-undang lahir dari persetujuan bersama DPR dan pemerintah. Setelah itu, ia mengikat seluruh warga negara, termasuk mereka yang mungkin tidak sepakat secara pribadi.

Maka yang terpenting hari ini bukan lagi memperdebatkan siapa yang memegang pena, melainkan bagaimana memastikan KPK tetap kuat menjalankan mandatnya. Apakah revisi 2019 perlu dikaji ulang? Jika jawabannya ya, maka proses itu harus ditempuh secara terbuka, argumentatif, dan melibatkan partisipasi publik.

Kita tidak sedang memilih kubu. Kita sedang merawat akal sehat. Bahwa dalam negara hukum, prosedur harus dihormati. Bahwa tanggung jawab tidak bisa dipindahkan hanya dengan satu kalimat. Dan bahwa kepercayaan publik adalah modal yang jauh lebih mahal daripada sekadar kemenangan politik sesaat.

Pada akhirnya, tanda tangan memang hanya goresan tinta. Tetapi ia melambangkan komitmen. Jika komitmen itu sudah diberikan dalam forum resmi, maka sejarah akan mencatatnya. Dan jika ada keinginan untuk memperbaiki, sejarah juga akan mencatat keberanian itu.

Di tengah riuh rendah perdebatan, kita perlu menjaga satu hal: kepercayaan pada mekanisme demokrasi. Undang-undang bisa direvisi. Kebijakan bisa diperbaiki. Tetapi konsistensi dan tanggung jawab adalah fondasi yang tidak boleh retak.

Revisi UU KPK mengajarkan kita bahwa politik adalah ruang belajar yang panjang. Kadang penuh gesekan, kadang penuh salah paham. Namun selama kita mau kembali pada konstitusi dan akal sehat, selalu ada jalan untuk memperbaiki arah.

Dan mungkin, di sanalah esensi sebenarnya: bukan pada siapa yang menandatangani, melainkan pada keberanian kita sebagai bangsa untuk terus memperkuat institusi yang menjaga integritas negara.

Tag:

Tinggalkan Balasan